iklan berjalan

FORUM INDONESIA CERDAS

selamat datang diblog kita bersama, ini adalah sarana informasi, pembelajaran serta pusat pengembangan potensi bangsa

PDAM Kota Bekasi Menipu Konsumen


PDAM KOTA BEKASI MELAKUKAN PENIPUAN KEPADA KONSUMEN

Berawal dari berbagai permasalahan financial, sehingga kami sebagai pelanggan setia PDAM Kota Bekasi dengan No. Pel. : 010203027028 belum sempat membayar biaya pemakaian air pam selama +/-  4 bulan, dan setelah budget terkumpul kami berencana membayar pada hari Senin, 26 September 2011, singkat kata kami berbagi tugas dengan istri untuk membayar pada hari tersebut, seperti biasa, rutinitas istri saya mengantarkan dulu anak kami berangkat sekolah yang lokasinya tidak jauh  (+/- 200 mtr) dari rumah kami, sebelum ke kantor PDAM untuk menyelesaikan tagihan PAM.

Sekitar  jam 9.30 (menurut anak kami) rumah kami didatangi oleh beberapa petugas yang katanya dari PAM menanyakan keberadaan istri saya, karena kebetulan pada saat itu yang ada dirumah adalah anak kami yang berusia 10 thn dan seorang pembantu kami yang tidak mengerti apa-apa, oleh putra kami dijawab bahwa mama lagi nganter anak kami ke sekolah.

Tidak lama kemudian istri saya pulang dan sampai dirumah dilapori oleh pembantu kami bahwa air pam diputus, sehingga sangat mengejutkan istri saya, alangkah bijaksananya apabila petugas tersebut menungga sesaat, toh istri sayapun perginya hanya mengantar putra kami berangkat sekolah yang tentu tidak membutuhkan waktu yang lama (kecuali jika perginya kepasar atau keluar kota) beginikah cara kerja PDAM Kota Bekasi memperlakukan konsumennya? Tanpa ada pemberitahuan maupun ijin dari pemilik atau setidaknya pengurus lingkungan (RT/RW) melakukan cara-cara premanisme selayaknya mental MALING, memasuki rumah orang lain dan melakukan tindakan-tindakan tanpa harus meminta ijin dulu kepada pemilik rumah, dan apakah pimpinan PDAM tidak membekali karyawannya tentang perundang-undangan yang berlaku (bukankah memasuki pekarangan orang lain tanpa seijin pemilik itu merupakan suatu tindak pidana..!!) ataukah memang  moralitas dan mental PIMPINAN PDAM Kota Bekasi beserta jajarannya sama-sama bermental MALING?!, Sepanjang pengetahuan kami,  beberapa kasus yang lebih besar katakanlah proses penyegelan rumah saja itu melalui proses dan prosedur yang  berjenjang sebelum melakukan eksekusi penyegelan 

Kemudian karena panic istri sayapun menelepon saya, akhirnya saya kembali pulang untuk mengetahui permasalahannya lalu langsung saya menuju kantor PDAM Kota Bekasi yang berada di Telukbuyung, sesampai di Kantor PDAM saya bertemu dengan beberapa karyawan yang kebetulan sedang duduk santai diruangan lobby kepada mereka saya katakan : mas, pam saya diputus, sekarang saya mau bayar dan sekalian minta untuk segera dibuka kembali segelnya karena kami memiliki anak balita…, 

Setelah berdebat dan adu argumentasi cukup lama serta dipingpong kesana kemari akhirnya saya dilayani oleh Bpk TEGAR H. (kebetulan beliau juga yang melakukan penyegelan dirumah kami) dan saya diwajibkan membayar seluruh tagihan sebesar  Rp. 345.300, (okelah kalau yang itu saya siap karena memang sudah menjadi kewajiban saya) namun yang sangat mengejutkan justru saya diwajibkan membayar biaya pembukaan segel sebesar Rp. 150.000,-, akhirnya kami berdebat bahwa saya keberatan membayar biaya pembukaan segel tersebut, juga saya tanyakan kepada beliau ada BAP penyegelannya atau tidak dan adakah peraturannya yang menyebutkan bahwa untuk membuka segel, konsumen dibebankan biaya sebesar Rp. 150.000, dan ternyata beliau tidak dapat menunjukkannya kepada saya, karena toh institusi lain seperti PLN/TELKOM ketika memblokir layanan jasanya kepada konsumen dan apabila konsumen tersebut melunasi tunggakan akan langsung dibuka blokirannya tanpa adanya pembebanan biaya buka blokir.
Namun akhirnya dengan berbagai pertimbangan dicapai kata sepakat, karena saya hanya mebawa uang sebesar Rp. 400.000 (cukup untuk membayar biaya tunggakan), Bp. Tegar memberi kebijakan biaya pembukaan segel diturunkan sebesar Rp. 100.000 (bukti pembayaran dengan menggunakan kwitansi pasar bukan billing system) serta membayar tunggakan untuk 3 bulan (Bulan Mei, Juni dan Juli) sementara Bulan Agustus menyusul. Dan Alhamdulillah beberapa saat kemudian sekitar jam 14.00 WIB fasilitas PAM kami kembali mengalir seperti semula.

Kelegaan ternyata belum berakhir, pada tanggal 2 November 2011 kembali kami dikejutkan dengan adanya surat pemberitahuan bahwa pemakaian air untuk Tagihan Bulan September 2011 sebesar Rp. 454.200 dan ditambah Denda Keterlambatan sebesar Rp. 5.000 sehingga total menjadi Rp. 459.200, ditambah pemakaian Bulan Agustus sebesar Rp. 109.300 dan Bulan Oktober Rp. 33.000 sehingga total keseluruhan Rp. 601.500,-  WADUH Manipulasi macam apalagi ini!

Secara empiris selama menjadi pelanggan, kami belum pernah menggunakan air sampai sedemikian FANTASTIS tagihannya, dan seingat kami pada bulan tersebut penggunaan air pun juga statis sebagaimana biasa.

Dan kamipun dipaksa untuk melakukan pengecekan sendiri, alhasil terhitung tanggal 3 November 2011 pencatat meter kami menunjukkan angka 01221, dan secara matematis kami berhitung apabila kita kurangkan dengan pemakaian akhir yang tercatat pada saat kami membayar (26 September 2011) sebesar 01151 terdapat selisih sebesar (01221 – 01151 =  70) artinya kubikasi terpakai hingga tanggal 3 November 2011 SEHARUSNYA sebanyak  70 m3

Bagaimana mungkin institusi sebesar  PDAM Kota Bekasi yang sudah menerapkan manajemen system secara komputerisasi bisa melakukan lompatan besar dalam melakukan pencatatan meter?, dan tentunya sah-sah saja dong? Kalau kami mencurigai adanya Manipulasi dan Kolusi diantara jajaran karyawannya secara masiv dan systematis.. karena setelah kami amati berdasarkan rincian kubikasi tertulis pemakaian kami sebesar 155 M3 (Bln Agustus 27 M3, September 118 M3, Oktober 10 M3) sehingga terdapat selisih lebih sebesar (155 – 70 = 85 M3)

Tentunya sebagai masyarakat awan kami mohon penjelasan dari pihak manajemen PDAM Kota Bekasi tentang permasalahan yang terjadi, disertai dengan harapan agar hal semacam ini tidak berulang kembali menimpa kepada konsumen yang lain, SEMOGA…!!

Mukti Wibowo Maksum/
Diah Rosianawati
Perumahan Villa Indah Permai
Blok H5 No. 28, Kota Bekasi
No. Pel : 010203027028
e-mail : widyacaraka@yahoo.com